Jumat, 28 November 2014

Lirik Lagu Endah N Rhesa - When You Love Someone

Lirik Lagu
Sumber: http://www.endahnrhesa.com/
ENDAH N RHESA - WHEN YOU LOVE SOMEONE

I love you but it’s not so easy to make you here with me
I wanna touch and hold you forever but you’re still in my dream
And I can’t stand to wait ’till night is coming to my life
But I still have a time to break a silence
When you love someone just be brave to say
That you want him to be with you
When you hold your love don’t ever let him go
Or you will loose your chance to make your dream come true
I used to hide and watch you from a distance
And I knew you realized
I was looking for a time to get closer
At least to say “Hello”
And I can’t stand to wait ‘till night is coming to my life
When you love someone just be brave to say
That you want him to be with you
When you hold your love don’t ever let him go
Or you will loose your chance to make your dream come true
I never thought that Im so strong
I stuck on you and wait so long
But when love comes it can’t be wrong
Don’t ever give up, just try and try to get what you want
Cause love will find the way
When you love someone just be brave to say
That you want him to be with you
When you hold your love don’t ever let him go
Or you will loose your chance to make your dream come true
 

Biografi Cristiano Ronaldo

Biografi Cristiano Ronaldo 

Terlahir dengan nama lengkap Cristiano Ronaldo dos Santos Aveiro, lahir pada tanggal 5 Februari 1985 di Funchal adalah seorang pemain sepakbola berkebangsaan Portugal. anak dari Maria Dolores dos Santos Aveiro dan José Dinis Aveiro. Dia memiliki kakak laki-laki bernama Hugo, dan dua kakak perempuan, Elma dan Liliana Cátia. Liliana Bekerja sebagai penyanyi dengan nama panggung “Ronalda” di Portugal. Nama kedua yang diberikan kepada Cristiano (”Ronaldo”) relatif langka di Portugal. Saat ini ia bemain di klub Real Madrid di posisi sayap kiri.

Cristiano sejak kecil merupakan kesayangan keluarganya, dia selalu mendapat dukungan dari keluarganya dalam segala hal. Dia dikenal anak yang selalu ingin menang. Di sekolahnya dia menggemari sepak bola, dia selalu punya akal agar dapat bermain bola. Jika dia tidak menemukan bola, maka ia akan membuat bola dari gulungan kaos kaki teman-temannya.

Nominal gajinya di klub profesional pertamanya, Sporting Lisbon tidak ada apa – apanya sebelum pindah ke Inggris. Kini ia mampu menghasilkan 100 kali lipat gaji di Sporting Lisbon dalam satu pekan karena gajinya di Old Trafford mencapai 40 ribu euro (Rp 470 juta).

Ia memulai karir internasionalnya dengan membela tim nasional Portugal sejak tahun 2003. Cristiano Ronaldo mulai bermain sepakbola pada saat usianya tiga tahun. Tim favoritnya ketika masih muda adalah SL Benfica. Ia bermain untuk pertama kalinya dengan tim amatir, Andorinha, ketika usianya 8 tahun. Tahun 1995, reputasi Cristiano Ronaldo sudah berkembang di Portugal.

Dua tim sepakbola terkenal, CS Marítimo dan CD Nacional tertarik dengan Cristiano Ronaldo. Marítimo, tim terbesar tertinggal mengadakan rapat dengan manajer Andorinha, hasilnya Ronaldo masuk ke CD Nacional. Setelah mendapatkan juara di Nacional, Ronaldo pindah ke Sporting CP.

Dua tim sepakbola terkenal, CS Marítimo dan CD Nacional tertarik dengan Cristiano Ronaldo. Marítimo, tim terbesar tertinggal mengadakan rapat dengan manajer Andorinha, hasilnya Ronaldo masuk ke CD Nacional. Setelah mendapatkan juara di Nacional, Ronaldo pindah ke Sporting CP.

Ronaldo memulai debut pertamanya bersama Sporting saat melawan Moreirense dan menghasilkan skor dua gol. Ia juga menjadi fitur Portugal dalam kejuaraan UEFA Under 17.

Penampilannya di kejuaraan UEFA Under 17 membawa perhatian sepakbola dunia. Yang pertama kali melihat penampilan Ronaldo adalah manajer Liverpool F.C, Gérard Houllier. Tetapi Liverpool menolaknya karena Ronaldo masih terlalu muda dan memerlukan waktu untuk berkembang menjadi pemain sepakbola yang terkenal.

Pada tahun 2003, Ronaldo mendapat perhatian dari Sir Alex Ferguson, ketika Sporting mengalahkan Manchester United dengan skor 3-1 di inagurasi Alvalade XXI di stadium Lisbon.

Ferguson memutuskan menginginkan pemain muda untuk timnya, Ronaldo menandatangani kontrak dengan harga £12.24 juta. Debut pertamanya dengan Manchester United (MU) adalah pada saat melawan Bolton Wanderers di menit ke-60 di stadium Old Trafford dengan kemenangan MU 4-0.

Debut karir internasionalnya yaitu pada bulan Agustus 2003 saat Portugal melawan Kazakhstan. Di pembukaan Euro 2004, Portugal kalah dari Yunani dengan hasil 2-1. Pada saat semifinal melawan Belanda, Ronaldo menciptakan gol pertamanya dengan hasil akhir 2-1 kemenangan bagi Portugal.

Ronaldo menghantarkan Portugal ke Olimpiade Musim Panas 2004, dan ia menjadi skor tertinggi nomor dua fi Kualifikasi Piala Dunia FIFA di zona Eropa dengan 7 gol. sampai tanggal 17 Juni 2005, skor Ronaldo adalah 11 gol dalam 25 pertandingan untuk Portugal.

Dari itu saja level kehidupan Ronaldo sudah meningkat dratis, padahal secara karir ia baru lahir ke dunia sepakbola selama tiga setengah tahun. Kalau tidakdigaet MU pada musim panas 2003, mungkin saja nasib pria setinggi 185 cm ini tidak seperti sekarang.

Ronaldo muda adalah seorang pelari yang sangat cepat, pemilik kaki nan gesit, yang mampu mengaduk-aduk bola sampai bikin pusing lawan-lawannya. Tapi Ronaldo muda juga begitu narcis, serakah, dan egois. Kalau sudah keasyikan, ia suka lupa pada rekan-rekan setimnya.

Namun Ronaldo juga bisa belajar, baik dari bertambahnya usia, pengalaman, dan didikan Fergie. Ronaldo yang sekarang adalah Ronaldo yang sudah lebih tahu bagaimana bermain untuk tim. Yang tidak berbeda adalah Ronaldo yang sekarang tetaplah pelari yang sangat cepat, pemilik kaki nan gesit, empunya gocekan-gocekan hebat.

Suksesnya di dalam stadion juga telah merambah ke luar lapangan. Dengan wajah ganteng dan bodi yang seksi, lelaki bernama lengkap Cristiano Ronaldo dos Santos Aveiro itu mulai digila-gilai orang di seluruh dunia — lebih-lebih kaum hawa. Karena sudah jadi milik publik, kerap mengikuti acara-acara publik, dan sering dipublikasikan media, maka status selebritis sudah disandang Ronaldo.

Teman-teman dan ruang lingkup pergaulannya pun makin dekat dengan dunia entertainment. Gosip kedekatan Ronaldo dengan beberapa aktris terus jadi santapan empuk tabloid-tabloid kuning. Ia pernah menjalin hubungan khusus dengan presenter TV Spanyol Merche Romero, lalu model bernama Jordana Jardel. Belakangan ia sedang diisukan dekat dengan bintang TV Inggris Gemma Atkinson, serta “mengincar” artis-artis “bening” lain seperti Roxanne McKee, Bryony Seth, Georgina Walkter, dan Ali Bastian.

Begitulah. Kehidupan Ronaldo — namanya diambil dari eks Presiden AS Ronald Reagen, karena sang ayah mengidolakannya sebagai aktor, bukan politisi — terus bergulir seiring dengan waktu, yang akan membawanya entah ke mana suatu hari nanti. Mungkin di akhir musim ia menjadi seperti yang diprediksikan legenda MU Bryan Robson sewaktu bertandang ke Jakarta belum lama ini, bahwa ia berpeluang meraih predikat Player of the Year. Atau lebih hebat lagi seperti ramalan Alex Ferguson, bahwa Ronaldo bisa menjadi pemain terbaik dunia.
DATA LENGKAP CRISTIANO RONALDO

Nama : Cristiano Ronaldo dos Santos Aveiro

Lahir : Funchal, Portugal 5 Februari 1985

Posisi : Sayap Kiri/Kanan, Foward

Klub : Manchester United, Real Madrid (sekarang)

Nomor Punggung : 7

Karir :

* Klub Andorinha

* Klub CD Nacional (1995)

* Klub Sporting CP (1999 – 2003)

* Manchester United (2003 – 2009)

* Tim Nasional Portugal (2003 – sekarang)

* Real Madrid (2009-sekarang)

Penghargaan :

* Liga Premier FA, Manchester United (2006 – 2007)
* Piala FA, Manchester United (2004)
* Piala Liga Sepakbola, Manchester United (2006)
* Community Shield, Manchester United (2007)
* Pemain Terbaik PFA 2007
* Pemain Muda Terbaik PFA 2007
* Pemain Favorit Terbaik PFA 2007
* Tim Terbaik PFA Premiership (2005-2006,2006-2007)
* Penghargaan dari Asosiasi Football Writers’ (2007)
* Barclays Player of the Season (2006-2007)
* Barclays Player of the Month (November 2006, Desember 2006)
* PFA Fans’ Player of the Month (Oktober 2006, Februari 2007)
* Pemain Terbaik Manchester United (2006-2007)
* Pemain Terbaik Sir Matt Busby (2006-2007)
* Pemain Terbaik Portugal (2007)
Sumber : http://kolom-biografi.blogspot.com/

 

Kumpulan Pantun Cinta

Kumpulan Pantun Cinta

Meski hanya buah Duku
Tapi ini bisa diramu
Meskipun jarang bertemu
Cintaku hanya untukmu

Meski aku sudah kenyang
Tetap harus minum jamu
Perempuan yang ku sayang
Bolehkah aku bertamu

Jalan-jalan ke kota Prancis
Banyak rumah berbaris-baris
Biar mati diujung keris
Asal dapat adinda yang manis…

Kalau mau menanam tebu
tanamlah di dekat pohon jambu
kalau kau cinta padaku
bilang saja I LOVE U

Aku sedang minum jamu
Minum di bawah pohon jambu
Aku tak mau kehilangan kamu
Karna ku sangat mencintaimu

Pagi pagi udah sarapan
Lauknya ikan teri
Met pagi aku ucapkan
Untukmu kekasih hati


Kemanapun kaki melangkah
Aku selalu mengurai doa
Kemanapun cinta merambah
Aku selalu mengurai setia


Malam Senin ada tamu
Masuk rumah pake sepatu
Kalo adek mau jadi Pacarku
Alhamdulillah yah sesuatu

Hati senang diundang pesta
Sahabat lama yang sedang dinanti
Apakah ini artinya cinta
Jika tanpa tulus di hati


Makan roti minumnya susu
Susunya di campur madu
Walaupun tadi kita udah ketemu
Tapi hatiku masih terasa rindu


Buah dukuh buah rambutan
Matang satu ditengah hutan
Cintaku bukan buatan
Seperti paku nempel dipapan

Beribu-Beribu Pohon Beringin
Hanya Satu Si Pohon Randu
Saat Malam Terasa Dingin
Hanya Wajah Mu Yang Aku Rindu

Pagi pagi makan pepaya
Minumnya es kelapa muda
Walau kau sudah ada yang punya
Tapi diriku tetap cinta

Di pasar ada banyak jamu
Di rumah ada banyak tamu
Dari pada ku merana karnamu
Lebih baik aku tinggalkanmu

Sangat nyaman rebahan di kasur
Rebahan sembari baca majalah
Sayang selamat malam dan selamat tidur
Semoga mimpi yang indah


Sore-sore makan sekoteng
Belanjanya di pasar baru
Abang sayang yang ganteng
Neng disini sudah menunggu



Sumber: http://eposlima.blogspot.com/

Tanpamu

TANPAMU
oleh MFM

: kini aku tersadar arti pagi tanpamu
arti malam tanpamu
kesunyian hati tanpamu
kerinduan hati tanpamu
semua itu tanpamu

tanpamu..
aku akan baik saja
tanpamu..
aku akan melanjutkan hidup, walau tanpamu

dan bayanganmu tidak akan kuijinkan menari-nari dalam pikiranku.
selamat jalan, aku tanpamu

Sumber: http://puisi.gen22.net/

Minggu, 26 Oktober 2014

Sejarah Klub dan Stadion Inter Milan

Sejarah Klub dan Stadion Inter Milan



Sejarah klub, lengkapnya Internazionale Milan, adalah sejarah antidominasi. Tengok saja awal pembentukan klub ini. Dahulu di kota Milan, Italia, sejak tahun 1899 hanya ada satu klub olahraga yakni Milan Cricket and Football Club. Para pemain klub olahraga ini hanya diperbolehkan adalah Warga Negara Italia kalaupun boleh hanya warga Swiss saja yang bisa ikut bergabung. Itu pun dengan berbagai macam persyaratan dan catatan.
Puncaknya terjadi pada bulan Januari tahun 1908 ketika Giorgio Muggiani, Virgilio Fossati, Pietro Dell Oro; yang berasal dari Italia ikut bergabung bersama Hintermann bersaudara (Enrico Hintermann, Arturo Hintermann, Carlo Hintermann) dan Rietmann bersaudara (Hugo dan Hans Rietmann); yang berasal dari Swiss untuk menyatakan sikap atas ketidaksukaan mereka atas dominasi Italia di klub Milan tersebut.
Mereka berembuk untuk membuat sebuah klub baru yang bisa menerima pemain-pemain asing dari negara manapun tidak hanya dari Italia saja. Akhirnya, pada tanggal 9 Maret 1908 mereka bersepakat untuk membentuk Football Club Internazionale Sportiva Associazone atau Internazionale Milan atau sekarang populer dengan sebutan Inter Milan. Filosofi nama Internazionale adalah bahwa klub ini mengizinkan seluruh warga negara dunia bermain di klub Inter ini.
Inter Milan kini adalah klub yang disegani baik di Italia maupun dunia. Di Italia, Inter adalah satu-satunya klub dalam sejarah sepak bola Italia yang tidak pernah terdegradasi alias tidak pernah turun kasta ke Serie-B. Inter juga adalah klub pertama dan sampai tahun 2013 ini adalah satu-satunya klub Italia yang berhasil meraih Treble Winners atau jawara di tiga kompetisi dalam setahun; Liga Champions Eropa, Liga Italia dan Piala Coppa Italia, yang mereka rebut pada tahun 2010.
Pada Liga Champions Eropa tahun tersebut mereka berhasil mengalahkan Barcelona yang saat itu sedang mendominasi Eropa dan dunia. Yang menegaskan Inter sekali lagi adalah klub antidominasi. Total Inter Milan sudah menjuarai 18 kali Liga Italia.

Sejarah stadion, Inter mempunyai stadion sangat angker tempat para pendukungnya, yang disebut Interisti, berkandang. Stadion Inter Milan bernama Stadio Giuseppe Meazza. Stadion Inter Milan dinamai tersebut karena Giuseppe Meazza adalah legenda Inter Milan. Giuseppe Meazza mempersembahkan 3 gelar Serie-A kepada Inter Milan dan untuk pertama kalinya, pada tahun 1939, gelar Coppa Italia jatuh ke genggaman Inter berkat jasa Giuseppe Meazza ini.
Akhirnya, untuk mengenang jasa pemain ini Inter Milan mengabadikannya menjadi nama stadion mereka. Inter Milan berbagi stadion dengan saudara sekotanya, saudara tuanya, yakni AC Milan. Namun AC Milan lebih suka menyebut stadion tersebut dengan nama San Siro dikarenakan walau Giuseppe Meazza juga pernah bermain bersama Milan, tapi, pemain tersebut tidak mampu memberikan gelar untuk Milan.
Stadion Inter Milan, Stadio Giuseppe Meazza, berkapasitas 80.000 penonton. Jumlah yang membuat klub manapun jika datang ke stadion tersebut akan ketar-ketir dengan Interisti. Stadion Giuseppe Meazza pun beberapa kali dipakai untuk kejuaraan-kejuaraan besar seperti Piala Dunia, Piala Eropa ataupun Final Liga Champions.

Sumber: http://www.sport.co.id/

Selasa, 07 Oktober 2014

Hak dan Kewajiban Warga Negara


Silahkan di KLIK>>>> studentsite




KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara” berdasarkan UUD 1945”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban warga Negara berdasarkan UUD 1945.
Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
DAFTAR ISI


Kata Pengantar …………….…………..……………………………………i
Daftar Isi ……………………………………………………………………..ii

Bab I :
A) Pendahuluan ………………………………………….……………………1
B) Tujuan Penulisan …………………………………….…………………….1
C) Rumusan Masalah …………………….…………………………………...2
D) Sistematika Penulisan ……………….………………………………….…2

Bab II : Pembahasan
A) Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara ……..……………............3
 1) Pengertian Hak ………………..…………...…………………....………3
 2) Pengertian Kewajiban …….…………..…....…………………....………3
 3) Pengertian Warga Negara ……..…………...………...………….……….3
B) Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 ……………..…...….4

Bab III : Penutup
A) Kesimpulan ….…………………………………………………………....6
B) Saran ……..………………………………………………………………..6

Referensi ……………………………….…………………………………….6

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
    Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?

    Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.

    Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.

B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.


-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban Warga Negara?


D. SISTEMATIKA PENULISAN

Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah,
Tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisan;
BAB II : PEMBAHASAN Membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat yang meliputi: Pengertian Hak, Pengertian Kewajiban, Pengertian Warga Negara, Asas Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
: PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.
IIIBAB

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

A. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.


-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

B. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945

- Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
- Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
1) Yuridis dan Sosiologis
2) Formil dan Materiil.

Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
    Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.

B. SARAN
    Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.

REFERENSI

Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar). Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.    (
http://windowsbie.blogspot.com)

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------