Silahkan di KLIK>>>>
studentsite
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan
nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan
judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara” berdasarkan UUD 1945”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak, pengetian
kewajiban, pengertian warga negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban
warga Negara berdasarkan UUD 1945.
Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini,
dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan
khususnya pembaca pada umumnya.
Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat
saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas
yang lain dan pada waktu mendatang.
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
DAFTAR ISI
Kata Pengantar …………….…………..……………………………………i
Daftar Isi ……………………………………………………………………..ii
Bab I :
A) Pendahuluan ………………………………………….……………………1
B) Tujuan Penulisan …………………………………….…………………….1
C) Rumusan Masalah …………………….…………………………………...2
D) Sistematika Penulisan ……………….………………………………….…2
Bab II : Pembahasan
A) Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara ……..……………............3
1) Pengertian Hak ………………..…………...…………………....………3
2) Pengertian Kewajiban …….…………..…....…………………....………3
3) Pengertian Warga Negara ……..…………...………...………….……….3
B) Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 ……………..…...….4
Bab III : Penutup
A) Kesimpulan ….…………………………………………………………....6
B) Saran ……..………………………………………………………………..6
Referensi ……………………………….…………………………………….6
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh
oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan
keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang
menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan
mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak
mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan
hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang
harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara
belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga
negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya
sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri
ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten
seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan
mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya
sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa
negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak
dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan
tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal
pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota
Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban
WNRI berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban Warga
Negara?
D. SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah,
Tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisan;
BAB II : PEMBAHASAN Membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai
Anggota Masyarakat yang meliputi: Pengertian Hak, Pengertian Kewajiban,
Pengertian Warga Negara, Asas Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban Warga Negara
Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
: PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran. IIIBAB
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
A. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya
sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau
diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah,
membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya
dan sebagainya.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah
Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk
menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
B. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN
UUD 1945
- Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di
Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
- Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala
hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat
dibedakan dalam arti :
1) Yuridis dan Sosiologis
2) Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal
28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus
menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan,
maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela
negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif
yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah
Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
B. SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa
benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga
negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita
bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga
negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita
sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan
keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
REFERENSI
Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar). Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua
Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007. ( http://windowsbie.blogspot.com)
-------------------------------------[Halaman]----------------------------------